Tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers. “Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan, mekanisme hak jawab atau somasi dapat ditempuh secara hukum. Namun, menghalangi kerja wartawan bukanlah langkah yang tepat,” ujar salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya.
Baca juga: Kadis Pendidikan Lampung Timur Akui Baru Tahu Kasus Dua Guru ASN Viral Masuk Hotel dari Medsos
Sikap tertutup dan tidak kooperatif dari oknum forum PKBM ini tentu menimbulkan pertanyaan publik: ada apa dengan forum PKBM di wilayah Cidahu ini?
(Wartawan: Y.) Editor : Investigasi MabesSumber : Tim