Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai hasil penyelidikan, antara lain:
Pasal 363 KUHP ( pencurian ) dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 ( tujuh ) tahun, sebanyak 2 kasus,
Pasal 372 KUHP ( penggelapan) dengan ancaman pidana paling lama 4 ( empat ) tahun, sebanyak 1 kasus,
Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara adil, profesional, dan transparan. Operasi ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan jalanan,” tegas Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Paser mengungkap sejumlah modus operandi yang digunakan para pelaku curanmor, di antaranya:
ingin memperkaya diri dengan tanpa hak Membobol kunci kendaraan.Menyambungkan kabel kontak langsung untuk menyalakan mesin dan
Melakukan penggelapan kendaraan pinjaman dengan menjual atau menggadaikannya ke pihak lain.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita