Operasi Jaran Mahakam 2025 Polres Paser Ungkap 2 Kasus Curanmor dan 1 Kasus Penggelapan

Operasi Jaran Mahakam 2025 Polres Paser Ungkap 2 Kasus Curanmor dan 1 Kasus Penggelapan
Operasi Jaran Mahakam 2025 Polres Paser Ungkap 2 Kasus Curanmor dan 1 Kasus Penggelapan

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai hasil penyelidikan, antara lain:

Pasal 363 KUHP ( pencurian ) dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 ( tujuh ) tahun, sebanyak 2 kasus,

Pasal 372 KUHP ( penggelapan) dengan ancaman pidana paling lama 4 ( empat ) tahun, sebanyak 1 kasus,

Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara adil, profesional, dan transparan. Operasi ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan jalanan,” tegas Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Paser mengungkap sejumlah modus operandi yang digunakan para pelaku curanmor, di antaranya:

ingin memperkaya diri dengan tanpa hak Membobol kunci kendaraan.

Menyambungkan kabel kontak langsung untuk menyalakan mesin dan

Melakukan penggelapan kendaraan pinjaman dengan menjual atau menggadaikannya ke pihak lain.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim buru berita
Bagikan

Berita Terkait
Terkini