Masyarakat Pekon Way Petai Tegaskan"Tempat Pemakaman Umum Bukan Aset Desa

Masyarakat Pekon Way Petai Tegaskan"Tempat Pemakaman Umum Bukan Aset Desa
Masyarakat Pekon Way Petai Tegaskan"Tempat Pemakaman Umum Bukan Aset Desa

Pada hari ini juga saya selaku ketua LHP dan juga didukung Peratin sepakat Pembangunan di TPU tersebut dibatalkan, “ucap Hermansyah dengan tegas.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyayangakan, “Setiap kali ada rapat, kami tidak pernah di undang. Yang di undang hanya mereka yang setuju. Kami tahu dari orang tua kami bahwa tanah seluas 1,5 hektare tersebut dihibahkan untuk pemakaman umum, bukan untuk aset Pekon Way Petai, “keluhnya.

“Ia juga berharap agar Peratin lebih bijak dalam memutuskan kebijakan yang bisa merugikan masyarakat. “Kami akan mengawasi agar tanah ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” tambahnya.

Baca Juga: Dugaan Mafia Tanah: SHGB Yayasan Taruna Bakti Terindikasi Salah Objek, Oknum BPN Kota Bandung Diduga Terlibat

“Kami berharap agar Peratin bertanggungjawab atas kerusakan lahan yang sudah dibabat, termasuk tanaman kopi dan pisang yang sebelumnya tumbuh subur di area tersebut. Warga menegaskan bahwa mereka akan mengusut tuntas masalah ini dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang telah ditimbulkan,”tandasnya.

“Mereka juga berkomitmen untuk menjaga agar lahan yang pernah mereka rawat dan tanami dapat kembali digunakan untuk tujuan yang semestinya, yaitu pemakaman umum.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini