InvestigasiMabes.com | Serang Banten -Di Desa wirana kecamatan Pamarayandengan adanya kegiatan tambang tanah urug ilegal yang terjadi di desa wirana yang terkesan tidak tersentuh hukum semakin menguatkan dugaan adanya kongkalikong dengan oknum-oknum aparat penegak hukum di wilayah tersebut, hal ini di katakan ranting BPPKB Pamarayan kepada media ini selasa(21/7/2026).
Di katakan sarmat berdasarkan temuan kami di lapangan kegiatan tambang tanah urug ilegal ini cukup besar di wilayah kecamatan Pamarayan kabupaten serang provinsi Banten dan mirisnya lokasi kegiatan tambang ilegal tanah urug ini di wilayah kecamatan dan Polsek Pamarayan, hal ini yang semakin menguatkan dugaan kami adanya main mata antara pihak pengelola kegiatan ilegal tersebut dengan oknum penegak hukum jelas, Ade
Dan berdasarkan investigasi kami di lapangan kami juga mendapat kabar jika kegiatan tersebut juga mendapat pengawalan yang diduga oknum aparat keamanan sehingga pelaku usaha tanah urug ilegal tersebut merasa nyaman dalam melaksanakan kegiatan ilegal ini.
Lanjut Ade kegiatan tambang tanah urug ilegal ini harus di hentikan karna dengan tidak ada izin sebagaimana mestinya tentunya kegiatan ini berpotensi merusak lingkungan dan kegiatan ini juga merugikan negara dari sektor pajak karna kegiatan ilegal tidak mungkin memberi kontribusi bagi negara dan biasanya kegiatan ilegal seperti ini hanya menciptakan oknum-oknum tertentu yang menikmati hasil usaha ilegal tersebut dan oknum-oknum tersebut harus di usut terkait kegiatan ilegal ini.Berdasarkan temuan kami diduga kegiatan tambang tanah urug ilegal di kampung nangklak ini untuk memamasok kebutuhan Alun alun di wilayah kecamatan Pamarayan yang diduga menggunakan tanah urug ilegal alias bodong
Editor : RedakturSumber : Team