Proyek kandang ayam Tak berijin Masih Beraktivitas diduga ada Setor. Ke Pemkab Serang Banten

Foto Redaktur
Proyek kandang ayam Tak berijin Masih Beraktivitas diduga ada Setor. Ke Pemkab Serang Banten
Proyek kandang ayam Tak berijin Masih Beraktivitas diduga ada Setor. Ke Pemkab Serang Banten

Diduga bangunan dan pelanggaran ini disinyalir sebagai hasil kerja sama terselubung antara pihak perusahaan dengan oknum pejabat di lingkungan Perangkat Daerah (OPD) kabupaten serang banten saat proses pengurusan PBG.

Dugaan pelanggaran ini mengarah pada dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten serang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

Dinas PTSP dianggap telah melakukan kongkalikong dengan perusahaan pemohon PBG, sehingga pelanggaran ini berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

"Diduga melanggar perijinan PBG kandang ayam ternak di desa kebon cau. Kecamatan pamarayan kabupaten serang Itu harus ditutup karena melanggar peraturan tentang PBG,"

Menurut pantauan di lokasi dan data administrasi perizinan menunjukkan adanya manipulasi data yang disengaja.

Setiap bangunan kandang berdiri di atas lahan seluas tiga hektar, kurang lebih dan proses penerbitan PBG dari dinas PTSP kabupaten serang banten diduga tidak sesuai dengan kondisi fisik bangunan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini