Hal ini mengindikasikan adanya "kerja sama setali dengan uang" antara perusahaan dan dinas PTSP kabupaten serang
"Berdasarkan pantauan di lapangan menemukan pelanggaran PBG bangunan kandang ayam ternak di desa kebon cau kecamatan pamarayan.
Di duga ada kerja sama terselubung melakukan kejahatan antara pihak dinas PTSP kabupaten serang dengan pengusaha ternak ayam,"
Bangunan proyek kandang ayam ternak di desa kebon cau ini dianggap sebagai bentuk kejahatan penyalahgunaan perijinan dan pelanggaran Undang-Undang Korupsi. oleh karena itu, tindakan tegas sesuai peraturan hukum dan perundang-undangan harus diterapkan.Dengan terbitknya berita ini berharap kepada dinas PTSP dan satuan polisi pamong praja ( POL PP) kabupaten serang banten dan bupati kabupaten serang harap di tinjau kembali proyek kandang ayam yang sudah 7 bulan beroperasi di desa kebon cau kecamatan pamarayan kabupaten serang proyek kandang ayam ternak diduga tidak memiliki ijin yang masih d kerjakan atau beraktivitas padahal sudah di tutup beberapa waktu lalu karena melanggar hukum tentang perizinan,"
Editor : RedakturSumber : Team