InvestigasiMabes.com | Lampung Timur – Gelombang protes keras mengguncang Lampung Timur. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) menggelar aksi damai dengan mengepung Mapolres Lampung Timur dan Kantor DPRD Lampung Timur, Selasa (24/12/2025). Aksi ini menuntut penegakan hukum atas dugaan perampasan tanah yang menyeret nama Ketua DPRD Lampung Timur, Rida Rotul Aliyah.
Aksi tersebut dipicu dugaan perampasan dan penguasaan tiga bidang tanah beserta bangunan di Dusun II Sukadana Ilir, yang diklaim milik Drs. Mukaram Sanjaya. GERAM menilai dugaan tersebut sebagai tindakan serius yang mencederai rasa keadilan masyarakat sekaligus mencoreng marwah lembaga legislatif.
Mukaram Sanjaya menegaskan, kepemilikan tanah tersebut telah sah secara hukum, dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 3910/SKDNILIR/2024, serta pemasangan papan informasi kepemilikan di lokasi objek sengketa.
Di hadapan aparat kepolisian dan massa aksi, Mukaram mendesak Polres Lampung Timur agar bertindak tegas dengan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.“Kami meminta Polres Lampung Timur tidak ragu menegakkan hukum. Berdasarkan keterangan penyidik, yang bersangkutan tidak memiliki hak maupun dasar hukum untuk menguasai tanah dan bangunan tersebut,” tegas Mukaram.
Editor : RedakturSumber : Team