Tak hanya itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pola psikologis pelaku, yang kerap menciptakan rasa urgensi, memanfaatkan emosi korban, serta menjanjikan keuntungan tidak masuk akal agar korban bertindak tergesa-gesa.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk tetap tenang, selalu memverifikasi identitas pengirim pesan, tidak mudah mengklik tautan mencurigakan, serta menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KTP, nomor rekening, PIN, dan kode OTP. Untuk penawaran investasi, peserta juga diingatkan agar selalu mengecek legalitas melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain pencegahan, petugas juga menyampaikan langkah cepat yang harus dilakukan apabila menjadi korban, yakni segera menghubungi pihak bank untuk memblokir rekening serta melaporkan kejadian ke kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Editor : Investigasi MabesSumber : Humas Polda Jateng