Sekolah dan Komite di Dharmasraya Dilarang Pungut Biaya Wajib, Nekad Akan Ditindak

Foto Investigasi Mabes
Sekolah dan Komite di Dharmasraya Dilarang Pungut Biaya Wajib, Nekad Akan Ditindak
Sekolah dan Komite di Dharmasraya Dilarang Pungut Biaya Wajib, Nekad Akan Ditindak

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Wakil Bupati Leli Arni dalam melindungi hak peserta didik serta mencegah praktik-praktik yang berpotensi membebani masyarakat di lingkungan pendidikan.

Pemerintah daerah berupaya memastikan agar akses pendidikan dapat dinikmati secara adil, inklusif, dan tanpa tekanan biaya yang tidak sesuai aturan.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, Bobby Perdana Riza, S.STP., M.Si., mengharapkan dukungan seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya tata kelola pendidikan yang berintegritas dan berpihak kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan bahwa surat edaran ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan serta komite sekolah tanpa pengecualian.

"Ibu bupati berpesan kepada kami bahwa idak ada toleransi terhadap praktik pungutan wajib, iuran terselubung, maupun bentuk pembebanan lain yang memberatkan orang tua atau wali peserta didik," ungkap Bobby

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Humas Pemkab Dharmasraya
Bagikan


Berita Terkait
Terkini