Menindaklanjuti laporan itu, Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Pati bersama Resmob Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pelacakan, diketahui keberadaan tersangka berada di luar wilayah Jawa Tengah. “Kami berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Kabupaten Lampung Timur,” jelas Kompol Heri.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bendel rekening koran Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga yang digunakan dalam transaksi dengan korban. Barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka E.K. dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi bisnis, terutama yang mengatasnamakan kerja sama atau suplai barang dengan nilai besar,” pungkas Kompol Heri Dwi Utomo.
(Humas Resta Pati) Editor : Investigasi MabesSumber : Humas Polda Jateng