Kunci Ditinggal di Dasbor, Polresta Pati Ringkus Pencuri Motor Warga Dukuhseti

Foto Investigasi Mabes
Kunci Ditinggal di Dasbor, Polresta Pati Ringkus Pencuri Motor Warga Dukuhseti
Kunci Ditinggal di Dasbor, Polresta Pati Ringkus Pencuri Motor Warga Dukuhseti

Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor hasil curian yang sempat disembunyikan di wilayah Kecamatan Tayu. “Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Nex berikut BPKB dan STNK berhasil kami amankan,” jelas Kompol Heri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp4 juta. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dukuhseti guna proses hukum lebih lanjut. “Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam kasus curanmor lainnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka E.P. dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kompol Heri Dwi Utomo mengimbau masyarakat agar lebih waspada. “Jangan meninggalkan kunci di kendaraan, meskipun diparkir di halaman rumah sendiri, karena itu membuka peluang terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya.

(Humas Resta Pati)

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Humas Polda Jateng
Bagikan


Berita Terkait
Terkini