Setelah laporan masuk, penyidik Satreskrim Polresta Pati melakukan pendalaman hingga akhirnya melacak keberadaan tersangka. “Kami lakukan penyelidikan berkelanjutan sampai mengetahui posisi pelaku di wilayah Bekasi,” ungkap Kompol Heri.
Penangkapan dilakukan pada 1 Desember 2025 oleh tim Jatanras di kediaman tersangka di Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut. “Penindakan ini hasil kerja keras tim di lapangan dan koordinasi yang solid,” tegas Kompol Heri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kompol Heri juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran bisnis yang menjanjikan keuntungan cepat. “Pastikan setiap kerja sama jelas dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menjadi korban penipuan,” pungkasnya.
(Humas Resta Pati) Editor : Investigasi MabesSumber : Humas Polda Jateng