"Jika negara serius melindungi rakyatnya, maka audit lapangan bukan pilihan, tapi kewajiban,” kata re
Lebih lanjut, rey juga mengingatkan bahwa dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, pers memiliki fungsi kontrol sosial. oleh karena itu, akpersi memastikan tidak akan diam ketika ada upaya menormalisasi penderitaan rakyat demi kepentingan investas
"Kami melihat ada upaya sistematis untuk meredam kemarahan publik. mulai dari permintaan maaf yang dangkal, hingga pesta yang melukai perasaan korban. ini tidak boleh dibiarkan,” ujarny
Rey menegaskan, audit lapangan harus melibatkan unsur independen, akademisi, pegiat lingkungan, dan perwakilan masyarakat terdampak agar hasilnya tidak menjadi alat legitimasi perusahaan semat"Kalau audit hanya formalitas, maka itu pengkhianatan terhadap rakyat pohuwato,” tegasny
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita