"Korban saat itu sempat melawan, namun pelaku mengigit leher Korban kemudian menelentangkan Korban dan mencabuli korban dengan paksa,"terang AKP Aulia.
Setelah melampiaskan nafs bejadnya pelaku meninggalkan korban. "Korban langsung menceritakan kepada keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres,"ungkap Kapolsek Tambang.
Usai terima laporan korban, Unit Reskrim Tambang langsung melakukan pencarian terhadap korban. "Namun korban berhasil melarikan dari dan akhirnya hari ini (red Kamis (1/1/2026)) kita mengetahui keberadaan pelaku dimana saat itu berada di rumah mertuanya,"kata AKP Aulia.
Usia pelaku ditangkap kita interogasi oleh team Pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dan team langsung membawa pelaku ke Polsek tambang. "Terhadap pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tambang untuk proses pemberkasan dan ia kita jerat Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 atau Pasal 82 Uu No 17 Tahun 2016," tegas AKP Aulia Rahman. ( Red). Editor : Investigasi MabesSumber : Humas polres kampar