Usai Akui Menyalahi Aturan Anggaran Bumdes Rp.115 Juta Di Kembalikan Kini Timbul Dugaan Ketua Bumdes Rangkap Jabatan LPM

Foto Investigasi Mabes
Usai Akui Menyalahi Aturan Anggaran Bumdes Rp.115 Juta Di Kembalikan Kini Timbul Dugaan Ketua Bumdes Rangkap Jabatan LPM
Usai Akui Menyalahi Aturan Anggaran Bumdes Rp.115 Juta Di Kembalikan Kini Timbul Dugaan Ketua Bumdes Rangkap Jabatan LPM

Investigasimabes.com | Lampung Selatan -- Mirip sebuah mata rantai yang putus bersambung,Masih ramai diperbincangkan di masyarakat yang menjadi polemik di internal Desa Bangunan kecamatan palas kabupaten Lampung Selatan terkait persoalan Dana Bumdes yang terkuak sebesar Rp115 juta yang dipergunakan untuk menggadai lahan sawah yang di akui menyalahi aturan oleh Suwarno sebagai ketua Bumdes Bangun makmur,Sehingga Dana tersebut di kembalikan ke rekening Bumdes pada 16 Januari 2026, sesuai dengan arahan camat Palas Rosalina dan Karmita ketua BPD Desa bangunan.

Namun baru saja usai persoalan Dana Bumdes kini timbul persoalan baru yang di duga kuat ketua(Badan usaha milik desa(Bumdes) Suwarno merangkap jabatan sebagai ketua lembaga pemberdayaan masyarakat(LPM)yang terpampang di struktur LPM.Rabu 21 januari 2026.

Melalui via WhatsApp hal ini di benarkan oleh Pj.Desa Bangunan Supendi,

"Iya memang betul, semenjak saya jadi Pj Nama itu sudah ada".(Ucapnya).

Kemudian dengan adanya informasi ini,Pj terkesan ada unsur pembiaran perangkatnya rangkap dan tidak mengerti aturan, sesuai yang di katakan Zulkifli zen salah satu tokoh masyarakat bangunan,

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini