Usai Akui Menyalahi Aturan Anggaran Bumdes Rp.115 Juta Di Kembalikan Kini Timbul Dugaan Ketua Bumdes Rangkap Jabatan LPM

Usai Akui Menyalahi Aturan Anggaran Bumdes Rp.115 Juta Di Kembalikan Kini Timbul Dugaan Ketua Bumdes Rangkap Jabatan LPM
Usai Akui Menyalahi Aturan Anggaran Bumdes Rp.115 Juta Di Kembalikan Kini Timbul Dugaan Ketua Bumdes Rangkap Jabatan LPM

"Yang saya sesali juga kepada. Pj, masa si gak tau aturan,Dia. kan seorang PNS".tegasnya.

Sedangkan sama-sama kita ketahui,Rangkap jabatan sebagai ketua Bumdes dan ketua LPM tidak di perbolehkan,karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan semangat profesionalisme pengelolaan dana desa, terutama jika orang tersebut juga menjabat sebagai perangkat Desa atau ASN, sebab BUMDes dan LPM adalah lembaga kemasyarakatan desa yang keduanya bersumber dari dana Desa (APBDes) atau negara, sehingga diperlukan pemisahan tugas dan fokus yang jelas sesuai dengan UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan aturan pelaksanaannya.

Berdasarkan UUD Desa(UUD No.6 tahun 2014)dan turunannya,karena keduanya merupakan lembaga di desa yang berbeda (BUMDes fokus bisnis, LPM fokus pemberdayaan masyarakat), dan rangkap jabatan menimbulkan konflik kepentingan yang mengganggu fokus tugas, serta tidak profesional, dengan larangan khusus bagi Perangkat Desa dan ASN untuk rangkap jabatan di BUMDes untuk menjaga akuntabilitas keuangan Desa.(Rif).

"Berita sebelumnya"

Komisaris Dan Ketua Bumdes Bangun Makmur Desa Bangunan Di Duga Kuat Salahgunakan Anggaran

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini