"Segala sesuatu harus di musyawarahkan terlebih dahulu
Jangan main-main dengan uang Negara,Desa bangunan ini kan sedang ada masalah di bumdes juga pada tahun 2024 yang lalu yang sudah kami laporkan,sekarang sedang. proses di kejaksaan, sekarang tahun 2025 kok mereka nambah masalah lagi,betul itu di salahgunakan,termasuk Pj itu,cuma mereka.sanggup mengembalikan tapi
setelah ketahuan,Dan yang saya sesali juga kepada Pj seorang PNS,masa si dia gak tau aturan,kok dia ikut tanda tangan,memang mereka sudah melanggar aturan".tegasnya.
Selain itu sekertaris BPD juga menambahkan, bahwa memang benar tidak ada musyawarah secara Riel soal dana Bumdes yang alokasikan ke penggadaian lahan sawah.Perlu kita ketahui aturan penggunaan dana BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) berfokus pada pengembangan usaha ekonomi desa, penyediaan pelayanan umum, dan peningkatan kesejahteraan, terutama mengalokasikan minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan, dengan keuntungan dikembalikan untuk kemanfaatan Desa, sesuai Permendes PDTT No.3 tahun 2021dan PP 11 Tahun 2021. Dana ini bisa untuk modal usaha, infrastruktur pendukung (lumbung pangan, jalan usaha tani), pelatihan, serta penyertaan modal dari desa atau pihak ketiga melalui Musyawarah Desa dan Peraturan Desa (Perdes).(Rif)
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim