Investigasimabes.com|Lampung Selatan-Di beritakan sebelumnya atas dugaan penyalahgunaan Dana Badan usaha milik Desa(Bumdes) Bangun makmur Desa bangunan kecamatan palas kabupaten Lampung Selatan yang di alokasikan untuk menggadai lahan sawah milik Sardi sebesar Rp.30 juta dan lahan milik Gunawan Rp.85 juta,Dengan total nilai secara keseluruhan sebesar Rp.115 juta.
Kemudian sebagai bahan bukti tertera surat keterangan lahan persawahan beserta kwitansi penerima gadai atas nama Suwarno selaku ketua Bumdes yang di ketahui oleh Pendi sebagai Pj.kepala Desa Bangunan sekaligus komisaris Bundes.senin 19/01/26.
Namun sangat di sayangkan stelah terjadi penggadaian tersebut,ketua Bundes Suwarno dan kepala Desa Supendi tidak melalui proses musyawarah terlebih dahulu kepada masyarakat serta pengurus Bumdes,Hal ini menimbulkan kecurigaan semakin kuat di masyarakat bahwa adanya Penyalahgunaan anggaran.Tak hanya itu,Zul salah satu tokoh masyarakat setempat yang ingin Desanya bersih dari segala penyimpangan dengan gamblang mengatakan,
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim