Sementara itu, kuasa hukum keluarga Nur Alam, Andre Darmawan meminta agar proses penertiban dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa bangunan di lahan tersebut masih memiliki izin penggunaan yang sah. Sehingga pemerintah diminta meninjau ulang.
“Untuk bangunan ini ada izin penggunaannya dan izin itu masih berlaku sampai sekarang. Belum pernah dicabut. Selama izin itu belum dicabut, maka izin tersebut tetap sah,” jelas Andre.
Menurut Andre, penertiban baru bisa dilakukan setelah ada keputusan resmi pencabutan izin penggunaan.“Kalau merujuk aturan, harus ada surat pencabutan izin terlebih dahulu, baru orang bisa diminta meninggalkan lokasi,” imbuhnya. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita