Diduga Maraknya Peredaran Tramadol di Wilayah Benda Waterland Cicurug

Foto Investigasi Mabes
Diduga Maraknya Peredaran Tramadol di Wilayah Benda Waterland Cicurug
Diduga Maraknya Peredaran Tramadol di Wilayah Benda Waterland Cicurug

InvestigasiMabes.com l Sukabumi -- Peredaran ilegal Obat Tramadol di Wilayah Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi sangat miris dan perlu di tangani cepat oleh pihak hukum karena Dalam kondisi ketergantungan pengguna kerap terdorong melakukan tindakan kriminal seperti tawuran atau pencurian demi mendapatkan kembali obat tersebut. Ketergantungan pada Tramadol juga berdampak negatif pada produktivitas kerja karena pengguna mengalami gangguan kesehatan dan konsentrasi.

Dugaan kuat hasil investigasi tim awak Media telah marak penjualan peredaran Obat Tramadol yang salah satunya di wilayah benda Waterland Cicurug yang di lakukan oleh inisial B.

Karena sering di salahgunakan peredaran dan pengelolaannya Obat Tramadol hanya tersedia dengan resep dokter dan seseorang bertindak mengedarkan secara ilegal tanpa ijin resmi merupakan pelanggaran serius yang dapat di kenekan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum di Indonesia. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, Pasal 435, setiap orang yang mengedarkan menyediakan farmasi tanpa ijin edar dapat di pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau di kenai denda maksimal Rp 5 Milyard. Selain itu meskipun secara hukum termasuk Obat keras terbatas. Jika di salahgunakan dalam jumlah besar, pengguna maupun pengedarnya bisa di jerat dengan UU No.35. Tahun 2009 tentang narkotika. Tidak hanya itu berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 62 , pelaku usaha yang menjual obat berbahaya tanpa memberikan informasi yang benar kepada konsumen dapat di kenai denda hingga Rp. 2 Milyard.

Ketentuan pasal tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan Tramadol bukan sekadar pelanggaran medis, tetapi juga tindak pidana yang berdampak luas bagi keamanan dan kesehatan masyarakat.

Maka dengan dugaan kuat terjadinya peredaran obat tramadol di wilayah tersebut pihak Desa, kecamatan terutama pihak kepolisian segera bertindak untuk memproses oknum yang menyalahgunakan peredaran Tramadol agar segera di pidanakan atau di beri sanksi sesuai hukum yang berlaku. ( Tim)

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini