InvestigasiMabes.com | Bitung – Respons cepat kembali ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Tim URC Resmob Polres Bitung yang dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua korban, yakni Afransyah Putra Limona (16) dan Muhammad Reyfan Djafar (18).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, di kawasan Kolam Blessing, Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, kedua korban mengalami luka akibat dugaan penganiayaan. MR mengalami luka robek pada bagian kepala, pantat dan kaki, sedangkan AP mengalami luka robek pada bagian bahu.Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian mendatangi Mapolres Bitung untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi pada tanggal 20 September 2026.
Editor : RedakturSumber : Team