InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan komitmen tegas dalam menegakkan disiplin internal. Sebanyak 12 personel bermasalah diberikan sanksi tegas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dalam sebuah upacara yang berlangsung khidmat namun penuh keprihatinan, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan secara resmi memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 12 personel Polda Riau, pagi tadi. Dari total 12 personel tersebut, mereka diberikan hukuman PTDH atas pelanggaran antara lain disersi, melakukan tindak pidana penipuan, dan terlibat narkotika.
Dalam amanatnya, Irjen Pol Herry Heryawan mengungkapkan perasaan dilematisnya. Di satu sisi, ia bangga organisasi mampu bertindak tegas, namun di sisi lain, ia menyayangkan adanya personel yang harus menyia-nyiakan perjuangan berat saat masuk menjadi anggota Polri."Menjadi anggota Polri bukanlah proses yang mudah. Banyak yang berlomba mendaftar, menjaga diri, dan memperkuat ibadah demi bisa mengabdi. Namun, hari ini kita harus menunjukkan ketegasan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran yang mencederai nilai dasar institusi," ujar Irjen Herry di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (29/1/2026).
Kapolda Riau menegaskan bahwa keputusan PTDH adalah langkah terakhir setelah melalui proses panjang dan adil. Ia memberikan peringatan keras, terutama terkait penyalahgunaan narkotika yang menjadi "garis merah" bagi seluruh personel.
"Saya tegaskan kembali, tidak boleh ada lagi upacara PTDH seperti hari ini. Untuk pelanggaran tertentu, terutama penyalahgunaan narkotika, tidak ada toleransi dan tidak ada ampun!" tegasnya di hadapan barisan personel.
Editor : RedakturSumber : Team