InvestigasiMabes.com | -Pekanbaru - Terdakwa Rahmad Hidayat, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Pekanbaru di vonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istri dr Ihsan Sabri.
Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru, Asrul Hidayat SH MH mengatakan, terdakwa Rahmad Hidayat secara sah terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di muka umum terhadap dr Yeni Mayasari sebagaimana dalam dakwaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Rahmad Hidayat. Terdakwa diberi waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan hukumannya. Jika tidak dilaksanakan akan ada konsekuensi. Membebankan kepada terdakwa untuk menyelesaikan hukumannya," kata Asrul Hidayat, saat sidang di PN Pekanbaru, Jumat (16/10/2026).
Dalam kasus tersebut, Rahmad Hidayat di laporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan pencemaran nama baik. Rahmad Hidayat telah melontarkan kata-kata kotor terhadap mantan istri dr Ihsan Sabri yang saat itu usai melaksanakan sidang perceraian di Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru, Januari 2024 silam, karena gugatan cerainya ditolak oleh hakim sehingga terdakwa bersama keluarganya marah.Setelah itu, terjadi pengeroyokan oleh keluarga dr Ihsan Sabri yang bekerja sebagai dokter jiwa di salah satu rumah sakit ternama di Pekanbaru terhadap korban bersama rekannya Asri Purwanti SH MH, disitu terjadi penghinaan dan perkataan kotor yang dilontarkan kelurga dr Ihsan Sabri.
Editor : RedakturSumber : Team