Polsek Mandau Amankan Pria 34 Tahun Terkait Dugaan Persetubuhan terhadap Perempuan dengan Keterbatasan Intelektual

Polsek Mandau Amankan Pria 34 Tahun Terkait Dugaan Persetubuhan terhadap Perempuan dengan Keterbatasan Intelektual
Polsek Mandau Amankan Pria 34 Tahun Terkait Dugaan Persetubuhan terhadap Perempuan dengan Keterbatasan Intelektual

InvestigasiMabes.com | Mandau -Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial SA (34), terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan yang disebut mengalami keterbatasan intelektual di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Penindakan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Perjuangan, Kelurahan Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan sebagaimana tercantum dalam Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHPidana.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laporan kepolisian, peristiwa dugaan persetubuhan itu diketahui terjadi pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di wilayah Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban memperoleh informasi dari salah seorang saksi yang merupakan adik pelapor. Saksi tersebut mendapat cerita dari korban mengenai dugaan tindakan yang dilakukan oleh terlapor.

Dalam keterangannya, korban disebut menceritakan bahwa dirinya diajak oleh terlapor masuk ke sebuah kamar. Di dalam kamar, terlapor diduga menyuruh korban membuka celana, kemudian membaringkannya di atas kasur dan melakukan persetubuhan.

Mengetahui cerita tersebut, pelapor bersama keluarga berupaya meminta penjelasan kepada terlapor. Namun, berdasarkan laporan yang diterima, terlapor tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Pelapor kemudian mendatangi Polsek Mandau untuk melaporkan kejadian tersebut agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti perkara tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau menerima informasi pada Kamis malam, 15 Oktober 2026, bahwa terlapor SA berada di Jalan Perjuangan, Kelurahan Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diinformasikan. Setelah itu, SA diamankan dan dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini