InvestigasiMabes.com – Bengkalis – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial HH (54), yang diduga terlibat dalam perkara perbuatan cabul terhadap seorang perempuan dengan keterbatasan intelektual di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Perjuangan, Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Perkara ini berawal dari informasi yang diterima pelapor dari saksi, yang merupakan adik pelapor. Saksi menyampaikan bahwa korban, yang merupakan anak pelapor dan diketahui memiliki keterbatasan intelektual, diduga mengalami tindakan tidak senonoh berupa memegang kedua payudaranya oleh terlapor di sebuah warung tuak yang dikenal dengan nama Warung Tuak Opung, Desa Bathin Sobanga.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah menerima informasi itu, pelapor bersama keluarga berupaya meminta penjelasan kepada terlapor. Namun, berdasarkan keterangan dalam laporan, terlapor tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polsek Mandau untuk melaporkan dugaan perbuatan cabul yang dialami korban agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Dalam laporan pengungkapan perkara, Tim Opsnal Polsek Mandau menerima informasi pada Kamis malam, 15 Oktober 2026, bahwa terduga pelaku berinisial HH berada di Jalan Perjuangan, Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian mengamankan HH untuk dibawa ke Polsek Mandau.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Perkara ini dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana disebutkan dalam laporan, yakni Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHPidana.
Editor : RedakturSumber : Team