Dari sisi komposisi, mayoritas ASN Kabupaten Rembang bertugas pada sektor pelayanan dasar. Sekitar 44,37 persen ASN berada pada jabatan fungsional pendidikan dan 27,94 persen pada jabatan fungsional kesehatan. Dari total 9.529 ASN, sebanyak 72,31 persen mengabdi di dua sektor strategis tersebut.
“Pendidikan dan kesehatan merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus dipenuhi. ASN kita terdiri dari 5.039 PNS dan 4.490 PPPK. Tantangannya adalah menata belanja pegawai agar sesuai regulasi, namun tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Ke depan, Pemkab Rembang menegaskan bahwa penataan belanja pegawai akan dilakukan secara bertahap, adaptif, dan berlandaskan regulasi nasional, dengan mempertimbangkan kondisi riil keuangan daerah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ruang fiskal pemerintah daerah, sekaligus memastikan pelayanan publik dan pembangunan daerah tetap berjalan secara berkelanjutan. (re/rd/kominfo)
/sbr Editor : RedakturSumber : Team