MS, yang kini menjabat sebagai Kades Lebak, disebut memiliki rekam jejak kasus hukum sebelumnya 2016: Diduga melakukan penipuan atau pemerasan terhadap warga. MS sempat ditahan Polres Jepara namun kasusnya kemudian menghilang dan tidak berlanjut.
2021: Diduga melakukan penculikan, kekerasan, dan penganiayaan. Korban mengaku disetrum oleh MS 2024. Kembali berulah dengan perilaku tidak etis di Pendopo Balai Kartini, tempat yang dinilai sakral dan seharusnya dijaga kehormatannya.
Atas deretan kasus tersebut, masyarakat mendesak Pemkab Jepara memperketat pengawasan terhadap kepala desa. “Kinerja Petinggi harus diawasi ketat karena mereka mengelola DD dan ADD yang bersumber dari APBN dan APBD. Itu uang rakyat, bukan milik pribadi,” tegas narasumber.
Tindakan MS juga diduga melanggar Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu Merugikan kepentingan umum. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan tertentu.
Penghinaan berupa peludahan di Pendopo RA Kartini dianggap melampaui batas dan menciderai etika penyelenggara pemerintahan desa.MK Tegaskan Wartawan Tidak Dapat Dipidana atas Karya Jurnalistik. Dalam sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan hukum terhadap wartawan. Sengketa pemberitaan tidak dapat langsung diproses sebagai pidana, melainkan wajib melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : RedakturSumber : Team