Diduga Kasus Peludahan Wartawan di Jepara Hampir Dua Tahun Mandek, Dinilai Arogan dan Diskriminatif

Foto Redaktur
Diduga Kasus Peludahan Wartawan di Jepara Hampir Dua Tahun Mandek, Dinilai Arogan dan Diskriminatif
Diduga Kasus Peludahan Wartawan di Jepara Hampir Dua Tahun Mandek, Dinilai Arogan dan Diskriminatif

Konsekuensi Hukum, Polisi tidak boleh langsung memproses pidana bila objeknya berita.

Dewan Pers menjadi penentu apakah kasus merupakan sengketa pers atau bukan.

Proses pidana hanya memungkinkan bila wartawan, Bertindak di luar tugas jurnalistik,

Atau berita dinilai bukan karya jurnalistik oleh Dewan Pers.

Pasal-Pasal Perlindungan Wartawan dalam UU Pers Pasal 2: Kemerdekaan pers bagian dari kedaulatan rakyat. Pasal 4: Negara menjamin kemerdekaan pers; dilarang sensor dan pembredelan; pers bebas mencari dan menyebarkan informasi; wartawan punya Hak Tolak.

Pasal 5: Pers wajib melayani hak jawab dan koreksi. Pasal 18: Pihak yang menghambat kerja pers dapat dipidana hingga 2 tahun.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini