Diduga Kasus Peludahan Wartawan di Jepara Hampir Dua Tahun Mandek, Dinilai Arogan dan Diskriminatif

Foto Redaktur
Diduga Kasus Peludahan Wartawan di Jepara Hampir Dua Tahun Mandek, Dinilai Arogan dan Diskriminatif
Diduga Kasus Peludahan Wartawan di Jepara Hampir Dua Tahun Mandek, Dinilai Arogan dan Diskriminatif

Kasus dugaan peludahan wartawan di Jepara menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap penghinaan dan kekerasan pada pekerja pers. Sementara itu, putusan MK menegaskan bahwa wartawan memiliki perlindungan kuat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, dan tidak boleh dikriminalisasi atas karya jurnalistik.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menjamin keamanan, kehormatan, serta kebebasan pers sesuai amanat konstitusi. Apabila deretan pelaporan terhadap wartawan justru terus dijadikan objek pemidanaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa terlebih dahulu merujuk mekanisme Dewan Pers, maka tindakan tersebut jelas bertentangan dengan konstitusi dan melanggar ketentuan perundang-undangan, khususnya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta putusan Mahkamah Konstitusi.

( Tim Red )

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini