Pokok Penguatan MK sengketa karya jurnalistik tidak boleh langsung masuk ranah pidana.
Penyelesaiannya melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers.
Aparat penegak hukum wajib merujuk rekomendasi Dewan Pers Alasan Yuridis
a. Karya jurnalistik adalah karya berbasis etika dan verifikasi, bukan tindakan kriminal.b. Mencegah kriminalisasi wartawan yang dapat mengancam kebebasan pers.
c. Menjamin hak konstitusional kebebasan berpendapat dan kontrol sosial.
Editor : RedakturSumber : Team