Diduga Kasus Peludahan Wartawan di Jepara Hampir Dua Tahun Mandek, Dinilai Arogan dan Diskriminatif

Foto Redaktur
Diduga Kasus Peludahan Wartawan di Jepara Hampir Dua Tahun Mandek, Dinilai Arogan dan Diskriminatif
Diduga Kasus Peludahan Wartawan di Jepara Hampir Dua Tahun Mandek, Dinilai Arogan dan Diskriminatif

Pokok Penguatan MK sengketa karya jurnalistik tidak boleh langsung masuk ranah pidana.

Penyelesaiannya melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers.

Aparat penegak hukum wajib merujuk rekomendasi Dewan Pers Alasan Yuridis

a. Karya jurnalistik adalah karya berbasis etika dan verifikasi, bukan tindakan kriminal.

b. Mencegah kriminalisasi wartawan yang dapat mengancam kebebasan pers.

c. Menjamin hak konstitusional kebebasan berpendapat dan kontrol sosial.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini