Dua Pengguna Sabu Diciduk di Room Karaoke, Pemilik Ikut Diamankan

Foto Redaktur
Dua Pengguna Sabu Diciduk di Room Karaoke, Pemilik Ikut Diamankan
Dua Pengguna Sabu Diciduk di Room Karaoke, Pemilik Ikut Diamankan

InvestigasiMabes.com | Lampung Timur – Aparat Polsek Labuhan Ratu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pelaku diamankan dalam penggerebekan di sebuah room karaoke di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Ratu AKP Asep Komarudin menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FDO (36), warga Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, serta FU (40), warga Kecamatan Labuhan Ratu yang diketahui sebagai pemilik room karaoke tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas mendapati kedua tersangka berada di dalam room karaoke.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu paket alat hisap sabu (bong) di kantong celana pelaku. Petugas juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di bawah meja, tepat di belakang posisi duduk tersangka, tersimpan di dalam kotak rokok merek Bull.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

1 botol alat hisap sabu (bong)

5 pipa kaca pyrex

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini