4 batang cotton bud bekas pakai
9 sedotan/pipet bekas pakai
4 korek api tanpa kepala
Uang tunai Rp60.000
1 unit handphone merek VIVOSelain itu, polisi juga menyita 7 plastik klip kecil berisi sabu-sabu dan 3 plastik klip bekas pakai yang berada di dalam kotak rokok merek Bull. Turut diamankan bungkus rokok Sampoerna Mild berisi 4 batang rokok merek Feloz serta 1 unit handphone merek INFINIX.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Labuhan Ratu dan akan dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : RedakturSumber : Team