Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Labuhan Ratu menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum setempat. (*) Editor : RedakturSumber : Team