Dari hasil Investigasi Tim DPC Fast respon Indonesia Center (FRIC) Musi Banyuasin dilokasi dan fakta kenyataan dilapangan menekankan sebagaimana diketahui perbaikan dan pemeliharaan jalan yang rusak itu bersatus kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Sesuai Undang-Undang yang berlaku diantaranya UU No.38 Tahun 2004 dan
UU No.22 Tahun 2009 pasal 273 ayat 1.2.3.
FRIC juga menyoroti narasi opini dan pendapat pakar hukum yang berkembang di Medsos terkait bahaya jalan rusak dan berdampak mengacam keselamatan nyawa warga berserta pemangku kepentingan diantaranya Kepala Daerah dan Dinas Terkait bisa terancam Pidana dan Perdata yang lalai sebagai penyelenggara jalan
Kami mohon kira Bapak Bupati Musi Banyuasin melalui Dinas Terkait dapat memprioritaskan perbaikan jalan tersebut pada Tahun Anggaran berjalan.Dari hasil Investigasi dan Pemberitaan, DPC FRIC Muba menuntut adanya tindakan cepat (fast respon) dari Dinas Terkait (PUPR) untuk menangani jalan yang rusak agar tidak berlalu-larut. Selain itu juga DPC FRIC Muba menyoroti pembiaran jalan rusak oleh Kepala Daerah bisa berujung pada Konsekuensi Hukum.(TEAM FRIC)
Editor : RedakturSumber : Team