InvestigasiMabes.com | Padang Lawas Utara - Penerima kuasa dari Koperasi Produsen Tani Aman Makmur melalui LSM Penjara Rokan Hulu melayangkan surat pemberitahuan terkait pelaksanaan kegiatan pertanian di lahan Masyarakat adat Huta Pardomuan, Dusun Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu (4/3/2026).
Surat tersebut ditujukan kepada Pemerintah Desa Ujung Batu Julu dengan Nomor LSM-PENJARA.RH/III/2026 tertanggal 4 Maret 2026. Pemberitahuan itu dilengkapi dengan Akta Surat Kuasa Nomor 01 tanggal 2 Maret 2026 yang dibuat oleh Herniati, SH, Notaris dan PPAT di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam isi surat dijelaskan bahwa Koperasi Produsen Tani Aman Makmur merupakan koperasi yang telah memiliki legalitas resmi serta terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI.
Koperasi tersebut berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 02 tanggal 3 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Nadi Ridwan Akbae, SH, SE, M.Kn, Notaris di Garut.Koperasi ini bergerak di sektor pertanian dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat, sekaligus menjadi wadah bagi para petani untuk mengembangkan kegiatan usaha di bidang pertanian.
Editor : RedakturSumber : Team