Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H. mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat dan kerja penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit handphone dan uang tunai di rumah korban,” kata Suyitno.
Ia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa. Ia juga mengingatkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan gangguan keamanan secara cepat.(Rif).
Editor : RedakturSumber : Team