Trauma healing dilakukan sebagai bentuk pemulihan psikologis bagi para korban. Kegiatan ini diisi oleh tim psikologi Polres Kebumen bersama psikolog dan perwakilan UPTD PPA Kabupaten Kebumen melalui pendekatan konseling serta dukungan sosial.
Pendampingan tersebut bertujuan membantu korban memulihkan kondisi mental, membangun kembali kepercayaan diri, serta mendorong mereka agar dapat kembali menjalani aktivitas secara normal. Program ini direncanakan berlangsung secara berkelanjutan hingga para korban dinilai siap kembali ke lingkungan sosialnya.
Polres Kebumen juga menegaskan komitmennya dalam menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur. Masyarakat diminta tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mempercayakan penanganan kasus kepada penegak hukum.
Selanjutnya Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata pada kesempatan itu mengimbau apabila terdapat korban lain atau informasi tambahan terkait perkara tersebut, masyarakat diharapkan segera melapor ke Polres Kebumen. Ia juga memastikan identitas korban dan keluarga dijamin kerahasiaannya.Upaya penegakan hukum yang berjalan beriringan dengan pendampingan psikologis diharapkan dapat memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah di Kecamatan Karanggayam.
Editor : Investigasi MabesSumber : Humas Polda Jateng