InvestasiMabes.com | Serang -Satpol PP setop aktivitas Kandang Ayam Ilegal di desa kebon cau
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang resmi menutup operasional peternakan ayam ilegal di desa kebun cau Desa Kecamatan Pamarayan, kamis (02/04/2026).
Penindakan ini dilakukan karena unit usaha tersebut terbukti belum mengantongi izin resmi.Penyetopan dipimpin langsung oleh pihak Satpol PP dan disaksikan oleh perwakilan dinas teknis terkait, perwakilan perangkat desa setempat.
Dalam kegiatan itu, ada sebanyak tiga bangunan kandang ayam masih dalam pengawasan.
Penutupan ini dikabarlan bersifat sementara hingga seluruh dokumen perizinan diselesaikan oleh pengelola.
Editor : RedakturSumber : Team