“Pelaku ini merupakan residivis dan diduga telah melakukan sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di TKP lainnya,” ujar Ali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Rif). Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita