Dalam aksinya, pelaku tidak sendirian. Ia beraksi bersama dua orang rekannya. Saat kejadian, saksi melihat dua pelaku membawa sepeda motor milik korban, sementara satu pelaku lainnya berada di kendaraan berbeda untuk memudahkan pelarian.
Namun, saat melarikan diri ke arah persawahan, salah satu pelaku berinisial H.S. berhasil diamankan lebih dulu oleh warga bersama petugas karena terjebak di jalan buntu. Sementara pelaku T.A.U. berhasil kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap.
“Salah satu pelaku sebelumnya sudah berhasil diamankan di lokasi kejadian. Sedangkan pelaku yang kami tangkap ini sempat melarikan diri dan masuk DPO, sebelum akhirnya berhasil kami amankan,” kata Ali.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam milik korban bersama rekannya tersebut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, satu set kunci letter T, serta kendaraan lain yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus kriminal di wilayah Lampung Timur dan Lampung Selatan.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita