InvestigasiMabes.com l Serang -- Keadilan nampaknya masih menjadi barang mewah bagi Sana, korban penganiayaan yang kasusnya jalan di tempat selama hampir dua tahun di Polres Kabupaten Serang. Merasa dipermainkan oleh birokrasi penegakan hukum yang lamban, kuasa hukum korban resmi menyeret penanganan perkara ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten, Senin (6/4/2026).
Zainudin, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, menyatakan langkah ini diambil sebagai mosi tidak percaya terhadap profesionalisme penyidik yang menangani perkara kliennya. Ia menilai ada indikasi pembiaran yang mencederai marwah institusi Polri.
“Kami ini sesama penegak hukum. Kami tidak ingin gaduh, tapi jika hak hukum klien kami terus diabaikan oleh oknum penyidik yang tidak bertanggung jawab, maka laporan ke Propam adalah jalan terakhir. Ini demi menjaga nama baik Polri agar tidak rusak oleh perilaku tidak profesional,” tegas Zainudin di hadapan awak media.
Kritik Tajam Pelanggaran Kode Etik dan Aturan HukumKetidakjelasan status kasus selama dua tahun ini diduga kuat melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Berdasarkan aturan tersebut, penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, lambannya proses ini bertentangan dengan Pasal 10 dan 11 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan setiap anggota Polri memberikan pelayanan terbaik dan dilarang mengulur-ulur waktu perkara (penyelesaian perkara yang berlarut-larut).
Keluarga korban, melalui Ustad Hendi Mubarok, mengungkapkan kekecewaan mendalam. Menurutnya, hukum seolah tajam ke bawah namun tumpul pada kasus ini. "Kami hanya minta keadilan. Pelaku harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan korban menunggu tanpa kepastian," pungkasnya.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita