Warga kemudian membawa pelaku ke kantor desa sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian tindakan, mulai dari interogasi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga penetapan tersangka. “Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan, termasuk mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali terjerat kasus serupa. “Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian. Ia baru saja bebas pada Februari 2026, namun kembali melakukan tindak pidana yang sama,” ujar AKP Suntoro.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, dua linggis kecil, serta alat lainnya yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp4,9 juta.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami akan menuntaskan proses penyidikan hingga tahap II. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, guna mencegah tindak kejahatan serupa,” pungkas AKP Suntoro.(Humas Resta Pati)
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita