Oknum Pegawai Bank Sulutgo Tilamuta Diduga Korupsi Rp13,19 Miliar, Polisi Tahan Tersangka

Foto Redaktur
Oknum Pegawai Bank Sulutgo Tilamuta Diduga Korupsi Rp13,19 Miliar, Polisi Tahan Tersangka
Oknum Pegawai Bank Sulutgo Tilamuta Diduga Korupsi Rp13,19 Miliar, Polisi Tahan Tersangka

Dari hasil penyidikan, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp13,19 miliar, yang terdiri dari Rp12,7 miliar dari pengambilan dana brankas dan Rp492,9 juta dari rekening nasabah.

Terungkap pula bahwa motif tindakan tersebut diduga karena tersangka terjerat aktivitas trading sejak 2024 dan membutuhkan modal besar. Dana hasil dugaan korupsi digunakan untuk transaksi melalui sejumlah platform pembayaran digital seperti Plink Pay, Duitku, MC Payment, Finpay, dan Doku, serta untuk kebutuhan pribadi dan membayar utang kepada keluarganya.

Dalam proses penanganan perkara, polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk gelar perkara pada 6 Mei 2025 dan penetapan tersangka pada 17 Juni 2025. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya tiga unit mobil (Toyota Agya, Mitsubishi Xpander, dan Honda BR-V), dokumen kendaraan, uang tunai Rp221,8 juta, perangkat elektronik, serta dokumen rekening koran.

Tersangka akhirnya resmi ditahan pada 8 April 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/07/IV/RES.3.3/2026/Res.

Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

InvestigasiMabes.com(Irvan M.)

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini