InvedtigasiMabes.com | Bengkalis, Rabu 15 April 2026 -Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, pengungkapan dilakukan di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 07, Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa malam (14/04/2026) sekira pukul 20.09 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.S (47) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,52 gram, satu bungkus plastik pack, satu unit handphone, serta satu buah kaca pirex.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang tersangka lain di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Bathin Solapan. Dari hasil interogasi, tersangka awal mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka S.S, sehingga tim langsung melakukan pengembangan hingga berhasil melakukan penggerebekan di kediaman pelaku.Dalam pemeriksaan awal, tersangka S.S mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan dan diduga berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Editor : RedakturSumber : Team