"Saya akui saya menjelaskan kepada media mentrengnews.com bahwa peraturan pembuatan visum itu adalah 14 hari," ujar Acam Suyatna, S.H.
Dan Jujur saya juga mengatakan kepadanya bahwa saya sangat kecewa atas keterlambatan visum dari RS Bob Bazar Kalianda, mengingat korban yang harus di bela hak hukumnya,jelasnya.
Mendengar hal itu, Sholeh mengatakan Dengan tegas keluhan dokter tersebut dengan kepala dingin namun penuh prinsip, Menurut Kode etik jurnalistik dan kamus besar bahasa Indonesia (KBBI)kata oknum itu sudah sangat tepat dan legal,
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata Oknum adalah: "Orang atau anasir yang bertindak sewenang-wenang atau melanggar aturan".Jadi, jika ada individu dalam sebuah institusi yang bekerja melampaui batas waktu yang ditentukan (14 hari), melalaikan kewajiban, dan menghambat proses hukum hingga hampir satu bulan, maka penyebutan "oknum" itu sangat tepat, benar dan sesuai kaidah bahasa.
Editor : RedakturSumber : Team