Warga VI Koto Setingkai Ditangkap Polsek Kampar Kiri, Sita 18 Paket Sabu-sabu

Foto Redaktur
Warga VI Koto Setingkai Ditangkap Polsek Kampar Kiri, Sita 18 Paket Sabu-sabu
Warga VI Koto Setingkai Ditangkap Polsek Kampar Kiri, Sita 18 Paket Sabu-sabu

InvestigasiMabes.com | Kampar Kiri - Jajaran Polsek Kampar berhasil tangkap seorang diduga pengedar sabu-sabu yaitu SA (43) warga VI Koto Setingkai, Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar pada Rabu (22/4/2026) sekira pukul 22.30 Wib.

Pelaku ditangkap saat berada di Dusun II Desa IV Koto Setingkai dan berhasil amankan Sabu-Sabu 18 paket siap edar dengan berat bruto 4,75Gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R Zuhri Siregar membenarkan penangkapan pelaku. "Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 dan / atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Th 2023 tentang KUH Pidana dan / atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Th 2026 tentang Penyesuaian Pidana,"katanya.

Kejadian ini bermula saat kitamendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika Di Daerah Desa IV Koto Setingkai yang di duga dilakukan oleh SA.

Setelah itu, Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron langsung melakukan penyeledikan. "Tidak lama tim opsnal turun ke lapangan mengetahui keberadaan pelaku yaitu di pondok kebun kelapa sawit milik pelaku,"terang Kapolsek.

Tim opsnal langsung menuju TKP melakukan penangkapan terhadap pelaku SA yang mana pada saat itu pelaku sedang bermain game Online menggunakan Hp dibelakang pondok, "petugas langsung geledah pelaku dan menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 18paket kecil dengan rincian yaitu 12 di temukan diatas bangku tempat ia bermain Hp dan 6 paket ditemukan dalam tas pinggang milik pelaku,"terangnya.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini