“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amfetamin. Ini menandakan keduanya juga sebagai pengguna,” tambah AKP Agung Rama.
Baca juga: Polres Barito Utara Kembali Tunjukkan Komitmen, Satresnarkoba Ungkap Kasus Narkotika di Lanjas
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Pinggir terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika. Editor : RedakturSumber : Team