4.Tidak ada keterangan siapa penanggung jawab utama klinik tersebut.
5.Tidak ada data identitas apapun yang menunjukkan siapa orang yang memberikan pelayanan kesehatan di tempat itu.
Sementara itu yang tertera hanyalah nomor izin untuk lembaganya saja,bukan untuk orang yang menjalankan tugas medis,Di bagian bawah juga tertulis “Dokter Gigi Ada Setiap Hari Sore",beserta nomor telepon, tapi lagi-lagi tidak disebutkan siapa nama dokternya, dari mana asalnya, dan apakah memang memiliki izin untuk berpraktik, sehingga hal ini pun diduga menyalahi ketentuan yang berlaku.
Kemudian pihak klinik sering kali berdalih membela pihak pengelola, dengan alasan," Nama dokter ada kok, cuma dipasang di dalam ruangan saja, tidak di luar". Tutur pihak klinik.Padahal sudah sangat jelas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Klinik dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, ketentuan mengenai pemasangan informasi ini sangat jelas dan tegas:
“Nama lengkap tenaga kesehatan, gelar, nomor izin praktik, dan jam pelayanan wajib dipampang di tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat, termasuk pada papan nama atau papan informasi yang dipasang di bagian luar bangunan, selain juga dapat dipasang di dalam ruangan pelayanan".
Editor : RedakturSumber : Team