InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan - Aturan pemasangan identitas dokter di papan plang klinik atau papan nama praktik mandiri diatur dalam undang-undang untuk menjamin transparansi dan legalitas pelayanan kesehatan. Berdasarkan standar yang berlaku, berikut adalah aturan pemasangan plang nama dokter:
1.Komponen identitas wajib.
Papan nama wajib mencantumkan informasi berikut:
Baca juga: Ketua PWDPI Kepri Soroti Kejanggalan Izin PT. Majesty Prosperindo, Diduga Timbun BBM Illegal
Nama lengkap Dokter atau Dokter spesialis atau Dokter Gigi yang harus sesuai dengan surat tanda registrasi(STR)
2.jenis spesialisasi: Jika Dokter tersebut merupakan dokter spesialis3.Nomor surat izin praktik(SIP)Nomor SIP aktif di klinik tersebut.
4.waktu atau jam praktik Hari dan jam praktik.
5.Nomor Rekomendasi,IDI atau PDGI
Editor : RedakturSumber : Team