InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan - Aturan pemasangan identitas dokter di papan plang klinik atau papan nama praktik mandiri diatur dalam undang-undang untuk menjamin transparansi dan legalitas pelayanan kesehatan. Berdasarkan standar yang berlaku, berikut adalah aturan pemasangan plang nama dokter:
1.Komponen identitas wajib.
Papan nama wajib mencantumkan informasi berikut:
Nama lengkap Dokter atau Dokter spesialis atau Dokter Gigi yang harus sesuai dengan surat tanda registrasi(STR)
2.jenis spesialisasi: Jika Dokter tersebut merupakan dokter spesialis3.Nomor surat izin praktik(SIP)Nomor SIP aktif di klinik tersebut.
4.waktu atau jam praktik Hari dan jam praktik.
5.Nomor Rekomendasi,IDI atau PDGI
Editor : RedakturSumber : Team