Selain barang bukti pil ekstasi, petugas juga menyita 1 unit handphone iPhone 13 yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika.
Berdasarkan hasil tes urine, tersangka diketahui positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut.Polisi juga masih melakukan penyelidikan guna mengungkap keberadaan pemasok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Pinggir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Silakan hubungi Call Center Polri 110, layanan ini gratis dan siap melayani 24 jam,” tutupnya.
Editor : RedakturSumber : Team